WartaPendidikan.co.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan komitmennya untuk mendukung program Pendidikan Antikorupsi bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya membentuk generasi muda yang berintegritas. Komitmen ini disampaikan dalam pertemuan kedua lembaga di kantor Kemdiktisaintek pada Senin (28/4).

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menekankan pentingnya menanamkan nilai kejujuran, menjauhi tindakan curang, dan memperkuat integritas sejak usia dini. Ia menilai bahwa nilai-nilai tersebut merupakan fondasi penting dalam membangun kompetensi lainnya di kalangan anak-anak dan remaja, khususnya melalui jalur pendidikan.

“Kita harus menanamkan integritas sebagai budaya. Ini memang bukan proses instan, dan untuk itu kami sangat mengapresiasi inisiatif KPK dalam mengintegrasikan Pendidikan Antikorupsi ke dalam kurikulum, termasuk sebagai Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) di perguruan tinggi,” ujar Menteri Brian.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyatakan kesiapan lembaganya untuk terus bersinergi dalam mendorong pendidikan antikorupsi secara menyeluruh.

“Kami sangat terbuka untuk terus bekerja sama dengan Kemdiktisaintek dalam memperkuat penyelenggaraan pendidikan antikorupsi,” ujar Ibnu.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menambahkan bahwa pendidikan antikorupsi sebaiknya tidak hanya menyasar mahasiswa, tetapi juga harus mencakup dosen, tenaga pendidik, dan seluruh lapisan pimpinan kampus. Ia juga menyampaikan kesiapan KPK dalam memberikan pelatihan, baik secara akademik maupun praktis, kepada dosen yang akan mengajar mata kuliah tersebut.

Selain pendidikan formal, kedua lembaga juga mendiskusikan peluang kerja sama lainnya, seperti kampanye antikorupsi di lingkungan kementerian serta dukungan terhadap riset yang berkaitan dengan isu korupsi.

Sebagai penutup pertemuan, Kemdiktisaintek dan KPK menandatangani Komitmen Bersama dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi secara terstruktur dan berkelanjutan. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya kolektif membentuk bangsa yang berintegritas dan bebas dari korupsi. (*)

Baca juga :  Pendaftaran UM-PTKIN 2025 Dibuka, UIN Jambi Ajak Siswa Bergabung dengan Program Studi Unggulan