WartaPendidikan.co.id, Kota Jambi – Dua Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau panti sosial di Kota Jambi resmi ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Penutupan dilakukan karena kedua lembaga tersebut diduga terafiliasi dengan paham Negara Islam Indonesia (NII) yang merupakan organisasi terlarang di Indonesia.

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya laporan resmi dari Densus 88 Antiteror terkait indikasi keterkaitan dua yayasan tersebut dengan jaringan radikal.

“Kami sudah menganalisis dan menerima laporan dari Densus 88. Dua yayasan itu tidak terdaftar dan secara administratif tidak memenuhi persyaratan,” ujar Maulana, Rabu (14/5/2025).

Dua LKS yang dihentikan operasionalnya adalah LKS Pundi Amal Bhakti Negeri dan LKS Amal Barokah. Penutupan dilakukan secara resmi oleh Dinas Sosial Kota Jambi bersama tim terpadu, yang terdiri dari unsur Densus 88, Kepolisian, TNI, Satpol PP, Kesbangpolinmas, dan instansi terkait lainnya.

Penutupan ini dilakukan dengan cara menyerahkan langsung surat pemberhentian operasional kepada pengelola lembaga yang bersangkutan.

Wali Kota Maulana juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menyalurkan zakat, infaq, maupun bantuan sosial lainnya. Ia mengingatkan pentingnya melakukan verifikasi izin dan legalitas suatu lembaga sebelum mempercayakan dana sosial kepadanya.

“Jangan sampai niat baik kita berdonasi justru dimanfaatkan untuk menyebarkan paham menyimpang. Cek dulu keabsahan lembaganya,” tegas Maulana.

Ia juga menyebutkan bahwa para penghuni LKS yang sempat terpapar akan dikembalikan ke masyarakat dan dilepas dari baiat yang sempat dilakukan dalam proses indoktrinasi.

Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, menyampaikan bahwa LKS atau panti sosial seharusnya menjadi lembaga yang tepercaya dan netral, berfungsi sebagai perantara dalam menyalurkan bantuan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Baca juga :  Pemkot Jambi Gencarkan Program Tahfiz Qur’an untuk Cetak Generasi Hafiz dan Hafizah

“Tak boleh ada penyelewengan, apalagi penyusupan paham radikal. Ini soal keamanan sosial masyarakat,” ujarnya.

Yunita menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan dan verifikasi terhadap seluruh lembaga sosial, khususnya yang melakukan penghimpunan dana publik. Hal ini penting untuk mencegah praktik-praktik yang dapat membahayakan integrasi sosial dan keutuhan bangsa.

Pemkot Jambi menyadari bahwa upaya pencegahan radikalisme tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum, namun juga perlu didukung oleh edukasi masyarakat, penguatan kapasitas kelembagaan sosial, serta pengawasan ketat dari berbagai pihak.

“Kami ingin Kota Jambi tetap menjadi kota yang aman, damai, dan bebas dari paham-paham menyimpang. Karena itu, peran masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya ini,” tutup Maulana.