WartaPendidikan.co.id, BANDUNG, 4 Februari 2026 – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, angkat bicara menanggapi temuan Komisi V DPRD Jawa Barat terkait “hilangnya” anggaran beasiswa pendidikan senilai Rp218 miliar dalam APBD Murni 2026.

KDM menegaskan bahwa anggaran tersebut tidak dihapus, melainkan sedang dalam proses penyesuaian agar penyalurannya tepat sasaran dan berbasis data yang akurat.

Menunggu Data Dapodik Terbaru

Menurut KDM, anggaran beasiswa sebesar Rp218 miliar—yang terdiri dari Rp150 miliar untuk beasiswa operasional sekolah swasta dan Rp68 miliar untuk beasiswa personal siswa miskin ekstrem—memang ditujukan bagi siswa baru tahun ajaran 2026/2027.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah belum bisa memasukkan angka tersebut secara permanen karena proses penerimaan siswa baru (PPDB) belum terlaksana.

“Kan mulai belajarnya nanti bulan Juni. Hari ini kita belum bisa mendapat update data berapa jumlah siswa kelas 1 yang tidak mampu di sekolah swasta untuk tahun ajaran 2026-2027,” ujar KDM, Selasa (3/2/2026).


Basis Data Menjadi Syarat Utama

Lebih lanjut, KDM memaparkan bahwa basis data penerima beasiswa harus bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang baru. Data ini hanya bisa dikantongi pemerintah setelah proses pendaftaran dan verifikasi siswa baru rampung dilakukan.

“Jadi uang itu belum muncul karena kita belum ada data untuk siswa yang nanti di Dapodik yang baru. Sasarannya adalah kelas 1, jadi datanya keluar nanti,” tambahnya.


Menepis Isu Penghapusan Anggaran

KDM menepis kekhawatiran pihak legislatif yang menyebut bantuan tersebut raib. Ia memastikan bahwa pemerintah masih memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mengakomodasi dana beasiswa tersebut.

Terkait mekanisme administratifnya, KDM menyebutkan bahwa tidak semua anggaran harus dipaksakan muncul sejak awal jika datanya belum tersedia. Pemerintah dapat menggunakan mekanisme hukum yang ada untuk menyesuaikan kebutuhan tersebut.

Baca juga :  Kawal Kualitas Gizi, Sekda Budhi Hartono Ingatkan Petugas SPPG Patuhi SOP.

“Kan bisa dengan pergeseran (anggaran),” pungkas KDM menutup penjelasan.