WartaPendidikan.co.id, JAKARTA, 6 Februari 2026 – Kabar gembira bagi ratusan ribu pelajar dan orang tua penerima manfaat di Ibu Kota. Mulai Februari 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meluncurkan fitur pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) melalui metode QRIS.

Inovasi ini hadir sebagai solusi bagi para penerima manfaat yang selama ini sering mengeluhkan antrean panjang di mesin ATM atau kantor cabang Bank DKI saat jadwal pencairan tiba.

Digitalisasi untuk Kemudahan Akses

Bekerja sama dengan Bank DKI, langkah ini merupakan bagian dari percepatan digitalisasi layanan publik di Jakarta. Target utamanya adalah mempermudah akses bagi lebih dari 600.000 siswa yang tersebar di wilayah Jakarta, termasuk daerah yang minim akses ATM seperti Kepulauan Seribu.

“Selama ini warga harus meluangkan waktu berjam-jam untuk mengantre. Dengan QRIS, dana bantuan bisa langsung digunakan untuk belanja kebutuhan sekolah di mana saja,” tulis narasi resmi kebijakan tersebut.

Besaran Dana KJP 2026

Sebagai informasi, besaran dana bantuan yang disalurkan tetap disesuaikan dengan jenjang pendidikan:

  • SD/MI: Rp250.000 per bulan.

  • SMP/MTs: Rp300.000 per bulan.

  • SMA/SMK/MA: Rp420.000 per bulan.


Panduan Cara Pakai QRIS KJP

Bagi Anda yang ingin beralih ke metode digital, prosesnya sangat sederhana. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Cek Saldo: Pastikan dana sudah masuk melalui SMS Banking atau aplikasi JakOne Mobile.

  2. Kunjungi Merchant: Datang ke toko buku, minimarket, atau warung yang memiliki logo QRIS.

  3. Proses Transaksi: Saat membayar, minta kasir memindai kode QR dari kartu KJP atau tunjukkan kode QR dari aplikasi JakOne Anda.

  4. Verifikasi: Masukkan 6 digit PIN keamanan Anda.

  5. Selesai: Saldo akan terpotong secara otomatis sesuai nominal belanja.

Catatan Penting: Fitur QRIS KJP dikhususkan untuk pembelian barang dan jasa kebutuhan sekolah. Dana tidak dapat ditarik tunai atau ditransfer ke rekening lain melalui metode ini.


Syarat Aktivasi: Jangan Lupa JakOne Mobile!

Fitur ini tidak aktif secara otomatis. Pemilik kartu harus melakukan aktivasi mandiri dengan syarat:

  • Memiliki kartu fisik KJP yang aktif.

  • Mengunduh aplikasi JakOne Mobile di smartphone.

  • Registrasi menggunakan NIK dan nomor HP yang terdaftar.

  • Aktifkan menu “Kartu Saya” dan buat PIN transaksi 6 digit.

Baca juga :  Perkuat APBD 2026, Bupati Muaro Jambi Temui Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

Proses aktivasi hanya memakan waktu sekitar 5-10 menit. Setelah aktif, QRIS KJP bisa digunakan di seluruh merchant berlogo QRIS di seluruh Indonesia.