WartaPendidikan.co.id, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri yang mengatur pembatasan penggunaan Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) di kalangan pelajar. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah preventif yang krusial untuk menjaga orisinalitas berpikir dan integritas akademik generasi muda Indonesia.

Anggota DPR RI menekankan bahwa meski AI menawarkan kemudahan, ketergantungan yang berlebihan pada teknologi ini dikhawatirkan dapat mengikis kemampuan berpikir kritis dan kreativitas siswa. Dengan adanya pembatasan yang jelas melalui SKB tersebut, sekolah diharapkan dapat menempatkan AI hanya sebagai alat bantu pendukung, bukan sebagai pengganti proses belajar yang esensial.

Pihak parlemen juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap moral dan etika pelajar di ruang digital. Regulasi ini dianggap mampu meminimalisir risiko penyalahgunaan teknologi, seperti plagiarisme instan atau akses terhadap konten yang tidak sesuai dengan kurikulum pendidikan nasional.

Dukungan DPR ini juga dibarengi dengan catatan agar pemerintah segera melakukan sosialisasi masif kepada para guru dan orang tua. Hal ini penting agar implementasi pembatasan AI di lapangan dapat berjalan efektif tanpa menghambat literasi digital yang tetap diperlukan dalam menghadapi tantangan masa depan.

Melalui sinergi antara regulasi pemerintah dan pengawasan parlemen, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang seimbang; di mana teknologi dimanfaatkan secara bijak tanpa menghilangkan esensi perjuangan intelektual para siswa dalam menuntut ilmu.

Baca juga :  Keterbatasan Guru Pembimbing Jadi PR Besar, Ini Langkah Nyata Disdik Semarang Wujudkan Sekolah Ramah Disabilitas