WartaPendidikan.co.id, Jambi – Polresta Jambi terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di tingkat SMPN di Kota Jambi.

Kasus dugaan korupsi Dana BOS ini pertama kali terungkap setelah pihak kepolisian memanggil Kepala Sekolah SMPN 7 untuk memberikan keterangan pada Kamis (6/2/2025) lalu.

Seiring perkembangan penyelidikan, polisi juga mulai menyelidiki SMPN 1 Kota Jambi. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, melalui Kasubnit Tipikor Polresta Jambi, Ipda Bowo.

Bowo menjelaskan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 ini masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini, pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap bendahara dan operator dana BOS dari kedua sekolah pada Senin, 24 Maret 2025.

“Hari Senin akan diperiksa bendahara dan operator dari SMPN 7 dan SMPN 1 Kota Jambi, ada 4 orang. Dugaannya masih kami telusuri, apakah hanya SMPN 7 atau melibatkan semua SMPN di Kota Jambi. Kalau ada perkembangan lebih lanjut, kami akan informasikan,” ujarnya, Selasa (18/3/2025). (*)

Baca juga :  Wali Kota Maulana: Anak Muda Harapan Jambi Menuju Kota Kreatif