WartaPendidikan.co.id, JAKARTA, 2 Februari 2026 – Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026 kembali dibuka! Bantuan pendidikan ini akan mulai disalurkan pada Februari 2026, dengan besaran dana yang bervariasi mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1,8 juta per tahun untuk siswa dari jenjang TK hingga SMA/sederajat. Informasi ini dilansir dari Kompas.com dan wajib diketahui oleh seluruh siswa dan orang tua.

PIP 2026 menjadi harapan bagi jutaan siswa dari keluarga kurang mampu untuk tetap bisa mengakses pendidikan berkualitas. Program ini bertujuan meringankan beban biaya pendidikan dan mencegah siswa putus sekolah.

Jadwal Pencairan PIP 2026: Jangan Sampai Ketinggalan!

Proses pencairan PIP 2026 akan dibagi menjadi beberapa termin, mengikuti aktivasi penerima PIP 2025. Berikut perkiraan jadwalnya:

  • Termin 1 (Februari – April 2026): Fokus untuk siswa lama (existing) dan siswa baru dengan data lengkap serta valid di Dapodik.

  • Termin 2 (Mei – September 2026): Diperuntukkan bagi siswa hasil usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, dan hasil pemadanan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

  • Termin 3 (Oktober – Desember 2026): Tahap akhir bagi siswa yang baru melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atau yang belum menerima pencairan pada termin sebelumnya.

Penting untuk diingat: Pendaftaran PIP 2026 tidak dilakukan secara online maupun offline oleh individu. Pihak sekolah yang akan mendata dan mengusulkan siswa yang layak menerima bantuan, kemudian Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen akan melakukan verifikasi kelayakan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP 2026?

PIP 2026 menyasar siswa dari keluarga kurang mampu dengan kriteria sebagai berikut:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

  • Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

  • Siswa dengan kondisi khusus, seperti:

    • Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

    • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

    • Yatim/piatu atau berasal dari panti sosial

    • Korban bencana alam

    • Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah

    • Memiliki gangguan fisik, korban musibah, orang tua terkena PHK, tinggal di daerah konflik

    • Siswa di lembaga kursus atau pendidikan nonformal.

Baca juga :  Kemdiktisaintek dan KPK Sepakat Wujudkan Pendidikan Antikorupsi di Semua Jenjang

Besaran Dana PIP 2026: Sesuai Jenjang Pendidikan

Besaran dana bantuan PIP 2026 bervariasi tergantung jenjang pendidikan siswa:

  • TK & SD/Sederajat: Rp450.000 per tahun

  • SMP/Sederajat: Rp750.000 per tahun

  • SMA/Sederajat: Rp1.800.000 per tahun

Dana ini diharapkan dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah seperti buku, seragam, alat tulis, dan keperluan pendidikan lainnya.

Cara Cek Penerima PIP 2026

Siswa yang telah diusulkan atau ingin mengetahui status kepesertaan PIP 2026 dapat mengecek secara mandiri melalui langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id.

  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  3. Masukkan angka verifikasi sesuai instruksi.

  4. Klik “Cek Penerima PIP”.

Untuk penerima baru, pencairan dana PIP memerlukan aktivasi rekening SimPel di bank penyalur yang ditunjuk. Pastikan untuk segera mengurus aktivasi rekening agar dana bantuan bisa segera dicairkan.