WartaPendidikan.co.id, MUARA BULIAN, 3 Februari 2026 – Ketegasan ditunjukkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang Hari terhadap aset daerah. Tim gabungan resmi menyegel dan mengosongkan tiga unit ruko di kawasan Bulian Business Center (BBC) pada Senin, 2 Februari 2026. Langkah ini diambil setelah para penyewa diketahui menunggak pembayaran meski masa kontrak telah berakhir.
Proses penyegelan dilakukan oleh tim lintas instansi, mulai dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop UKM), Satpol PP, Bagian Hukum, Bagian Aset, hingga pihak kelurahan. Di lokasi, petugas menempelkan stiker bertuliskan “Ruko Ini Dalam Pengawasan” dan memasang gembok pada pintu ruko tersebut.
Sudah Melalui Prosedur Peringatan
Kepala Bidang Operasi dan Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Batang Hari, Supriadi Harahap, menegaskan bahwa penyegelan ini bukan tindakan mendadak. OPD pengampu (Disdagkop UKM) diklaim telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan.
“Penyebabnya karena masa kontrak sudah berakhir dan terdapat tunggakan. Tahapan mulai dari peringatan hingga teguran sudah dilakukan, namun karena belum ada penyelesaian, maka dilakukan pengosongan,” ungkap Supriadi.
Ia menambahkan bahwa seluruh poin mengenai besaran sewa dan tenggat waktu pembayaran sudah tertuang jelas dalam kontrak yang disepakati sebelumnya.
Penyewa Kooperatif, Diberi Waktu Kosongkan Barang
Dalam proses eksekusi tersebut, situasi terpantau kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak penyewa. Para penyewa mengakui adanya kewajiban yang belum terpenuhi dan menerima keputusan pemerintah daerah.
Meskipun ruko telah digembok, Pemkab Batang Hari masih memberikan kebijakan bagi penyewa untuk menyelamatkan aset pribadi mereka.
“Kami memberikan waktu 3 x 24 jam kepada penyewa untuk mengeluarkan seluruh barang dagangan dari dalam ruko,” jelas Supriadi.
Langkah penertiban aset ini diharapkan menjadi pengingat bagi penyewa aset daerah lainnya untuk disiplin terhadap kontrak dan kewajiban pembayaran demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batang Hari.



Leave a Reply