WartaPendidikan.co.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya guna meningkatkan transparansi, keadilan, dan efisiensi dalam proses penerimaan murid di seluruh Indonesia.
Dalam penyusunan aturan ini, Kemendikdasmen melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui sejumlah langkah, antara lain: koordinasi dengan dinas pendidikan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota, analisis data penerimaan siswa dari tahun 2017 hingga 2024 untuk mengidentifikasi tren dan tantangan, serta forum konsultasi publik yang mencakup pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, orang tua murid, dan pengamat pendidikan. Selain itu, regulasi ini diselaraskan dengan aturan dari kementerian dan lembaga terkait, serta disahkan pada 28 Februari 2025 sebagai dasar penerapan sistem penerimaan murid baru di tahun ajaran mendatang.
Evaluasi Sistem Penerimaan Murid
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan murid sebelumnya.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata. Kami telah memperbaiki mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan pada setiap jalur, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal,” kata Gogot, Senin (3/3/2024).
Empat Jalur Penerimaan Murid Baru
SPMB tahun 2025 tetap menerapkan empat jalur penerimaan dengan beberapa penyesuaian. Pertama, Jalur Domisili, yang mengutamakan calon murid yang berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Kedua, Jalur Afirmasi, yang diperuntukkan bagi murid dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas, dengan validasi berdasarkan data sosial pemerintah.
Selanjutnya, Jalur Prestasi, yang berlaku bagi siswa SMP dan SMA, mempertimbangkan nilai rapor, prestasi akademik maupun non-akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar sesuai kebijakan pemerintah daerah. Terakhir, Jalur Mutasi, yang diperuntukkan bagi murid dengan orang tua yang berpindah tugas serta anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar.
“Kami memastikan bahwa setiap jalur memiliki persyaratan yang lebih jelas guna menjamin proses seleksi yang adil dan menghindari penyalahgunaan sistem,” tambah Gogot.
Penyesuaian Wilayah dan Kapasitas Sekolah
Gogot juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menentukan wilayah penerimaan berdasarkan rayonisasi administratif, jarak tempat tinggal ke sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikombinasikan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta mempertimbangkan daya tampung sekolah yang tersedia.
“Penerimaan murid harus memperhitungkan kondisi geografis, distribusi sekolah, serta kapasitas ruang kelas. Jika jumlah murid melebihi daya tampung sekolah negeri, maka pemerintah daerah dapat menjalin kerja sama dengan sekolah swasta yang telah terakreditasi,” jelasnya.
Jadwal dan Transparansi Seleksi
Pengumuman pendaftaran murid baru akan disampaikan secara terbuka selambat-lambatnya pada minggu pertama Mei 2025 melalui berbagai saluran, seperti sekolah, dinas pendidikan, dan platform daring resmi.
Untuk jenjang SMK, proses seleksi akan mempertimbangkan nilai rapor, prestasi akademik maupun non-akademik, serta tes bakat dan minat yang disesuaikan dengan bidang keahlian yang dipilih oleh calon murid.
Gogot menegaskan bahwa hasil seleksi akan diumumkan secara transparan, termasuk daftar murid yang tidak lolos, guna memastikan seluruh tahapan berjalan secara adil dan terbuka.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyalurkan calon murid yang tidak diterima di sekolah negeri ke sekolah negeri lain yang masih memiliki daya tampung, sekolah swasta, atau sekolah di bawah naungan kementerian lain, sehingga setiap anak tetap mendapatkan akses pendidikan.
“Kami ingin memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak untuk mendapatkan pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib mengelola daya tampung dengan baik dan menyalurkan calon murid yang belum diterima ke sekolah lain yang masih memiliki kuota,” ujar Gogot.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mengapresiasi sosialisasi SPMB yang dilakukan oleh Kemendikdasmen. Ia menyatakan bahwa kebijakan baru ini sangat komprehensif dan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi di masa lalu.
“Saya sangat mengapresiasi langkah luar biasa yang telah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Selamat kepada Pak Menteri dan jajarannya atas kebijakan baru yang telah diluncurkan,” ujar Himmatul.
Senada dengan itu, Asisten Deputi Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jazziray Hartoyo, juga menilai sosialisasi SPMB yang dilakukan Kemendikdasmen sudah berjalan dengan baik.
“Kami dari Kemenko PMK sangat mendukung kebijakan ini, dengan adanya sistem baru berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, saya kira ini sudah cukup baik,” ucap Jazziray.
Leave a Reply