WartaPendidikan.co.id, JAKARTA, 6 Februari 2026 – Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, memastikan akan menindak tegas dua oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun.

Kasus yang melibatkan dua oknum polisi berinisial Bripda SR dan Bripda NIR, serta dua warga sipil ini, kini tengah ditangani secara paralel oleh Ditreskrimum dan Bid. Propam Polda Jambi.

Proses Hukum Profesional dan Transparan

Irjen Pol Krisno menegaskan bahwa instruksi penanganan kasus ini sudah dikeluarkan bahkan sebelum kasusnya viral di media sosial. Ia menjamin proses penyidikan akan dilakukan secara profesional tanpa ada yang ditutup-tutupi.

“Saya dengan tegas memerintahkan penyidik Ditreskrimum menangani secara profesional. Secara paralel, Bid. Propam juga menangani pelanggaran kode etik profesi Polri terhadap para pelanggar,” ujar Krisno, Kamis (5/2).

Senada dengan Kapolda, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, mengonfirmasi bahwa saat ini seluruh pelaku, baik oknum polisi maupun warga sipil, sedang menjalani proses hukum. “Dua anggota dan dua warga sipil sudah diproses di Kriminal Umum. Benar, (oknum polisi) akan segera menjalani sidang etik,” jelas Erlan.

Klarifikasi Soal Narasi Korban Ingin Jadi Polwan

Menanggapi narasi yang beredar luas di media sosial bahwa korban berinisial C memiliki cita-cita menjadi Polwan namun kini membenci Polri, Kapolda memberikan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.

Krisno menjelaskan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), belum ditemukan fakta atau keterangan dari korban mengenai cita-citanya tersebut.

“Yang dapat saya sampaikan bahwa selama proses pemeriksaan terhadap korban, tidak ada atau belum ada keterangan bahwa korban ingin mendaftar Polwan,” ucapnya guna meluruskan simpang siur informasi di jagat maya.

Baca juga :  Hari Adat Melayu ke-747: Menjaga Warisan, Menguatkan Sinergi