WartaPendidikan.co.id, Padang Aro – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Solok Selatan, Fitri Yoni, mendorong para orang tua untuk memprioritaskan pendidikan bagi anak-anak mereka, terutama dalam bidang agama.

“Kami berharap orang tua mendorong anak-anak untuk mendapatkan pendidikan lebih tinggi sebab ini pondasi mereka kedepannya sebagai generasi penerus bangsa,” ujarnya pada Rabu malam.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendorong anak-anak agar menghafal Al-Qur’an di rumah tahfidz, sejalan dengan program yang tengah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan.

Menurutnya, Pemkab Solok Selatan memberikan perhatian besar terhadap dunia pendidikan, yang diwujudkan melalui berbagai program seperti pemberian seragam gratis dan beasiswa bagi siswa.

Salah satu langkah terbaru yang diambil adalah audiensi Bupati Solok Selatan, Khairunas, dengan Kakanwil Kemenag Sumbar agar siswa dan siswi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) tidak lagi dibebani biaya komite.

“Ini membuktikan seriusnya Pemkab Solok Selatan dalam memikirkan dan memajukan pendidikan anak-anak,” tambahnya.

Selain membahas pendidikan, dalam kesempatan tersebut ia juga mengingatkan para orang tua agar tidak menikahkan anak mereka di usia dini, karena lebih banyak dampak negatif yang ditimbulkan.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, saat ini batas usia minimal pernikahan menurut hukum negara adalah 19 tahun.

“Kami tidak mengenal nikah siri tetapi harus sah dan tercatat secara hukum dan sekarang minimal usia boleh menikah 19 tahun kalau dibawah itu ingin menikah maka harus minta surat dari Pengadilan Agama,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pernikahan yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja tidak dikenakan biaya.

“Tetapi kalau nikahnya diluar kantor KUA baik di jam kerja biayanya Rp600 ribu dan uangnya di setor ke BRI sebagai PNBP,” tuturnya.

Baca juga :  Pemkab Sigi Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Tetap Berlanjut Tanpa Pemotongan Anggaran

Dalam safari Ramadhan tersebut, Pemkab Solok Selatan juga menyerahkan bantuan sebesar Rp30 juta, serta mukena, sarung, dan Al-Qur’an bagi masjid yang dikunjungi. (*)