WartaPendidikan.co.id, Jambi – Sidang lanjutan gugatan dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dua dosen tetap Institut Islam Ma’arif (IIM) Jambi kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jambi, Senin (6/7/2026).
Berbeda dengan sidang perdana sebelumnya yang tidak dihadiri pihak tergugat, kali ini Yayasan Pendidikan Bintang Sembilan Jambi hadir melalui kuasa hukumnya, Ismail dan Rekan.
Usai persidangan, kuasa hukum yayasan, Ismail, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengisyaratkan adanya peluang penyelesaian perkara melalui jalur damai sebagaimana dianjurkan majelis hakim.
“Kami akan terus mengikuti sidang ini dan kami berharap perkara ini bisa berujung pada perdamaian seperti yang disarankan oleh hakim,” ujar Ismail kepada awak media.
Sementara itu, dua penggugat, Dr. Alfia Apriani, M.E.Sy. dan Syukri Nasution, M.M., menegaskan bahwa tujuan utama gugatan bukan semata-mata memperpanjang sengketa, melainkan memperoleh hak-hak ketenagakerjaan yang menurut mereka belum dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami cuma ingin hak-hak kami dipenuhi sesuai UU yang berlaku,” tegas keduanya
Sebelumnya, Alfia dan Syukri mengajukan gugatan setelah mengaku mengalami PHK di tengah perjuangan mereka menuntut pembayaran kekurangan upah. Mereka menilai penghentian hubungan kerja dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai prosedur.
Dalam perkara ini, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan PHK tidak sah serta mewajibkan yayasan memenuhi hak-hak ketenagakerjaan, termasuk pesangon dan hak normatif lainnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim pada tanggal 13 Juli 2026, berupa penyampaian jawaban dr pihak tergugat. (Sdk)



Leave a Reply