WartaPendidikan.co.id, Kota Jambi – Pemerintah Kota Jambi mengambil kebijakan tegas dengan membatasi kegiatan perpisahan sekolah untuk memastikan dunia pendidikan tetap fokus pada pembentukan karakter dan pencapaian akademik siswa sebagai tujuan utama.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi, Abu Bakar, menyatakan bahwa perpisahan sekolah bukanlah sesuatu yang wajib dan sebaiknya tidak dirayakan secara berlebihan. “Acara perpisahan atau wisuda seharusnya tidak menjadi ajang untuk menunjukkan kemewahan,” ujarnya pada Rabu di Jambi.
Sebagai bentuk pengaturan, Wali Kota Jambi, Maulana, mengeluarkan Instruksi Nomor 9 Tahun 2025. Instruksi ini melarang seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP hingga Pendidikan Kesetaraan, baik negeri maupun swasta, untuk mengadakan acara perpisahan, wisuda, atau purnawiyata di luar area sekolah.
Dalam kebijakan ini, pihak sekolah dilarang menjadi penggagas, menyarankan, ataupun ikut serta dalam penyelenggaraan kegiatan perpisahan di luar sekolah, guna menghindari beban biaya yang berlebihan yang tidak sejalan dengan semangat pendidikan dasar.
Namun, perpisahan tetap diperbolehkan jika diinisiasi oleh komite sekolah bersama orang tua siswa. Syaratnya, acara harus diselenggarakan secara sederhana, berorientasi pada nilai-nilai pendidikan karakter, dan tidak menampilkan unsur kemewahan. “Yang terpenting adalah adanya komunikasi yang jelas antara sekolah, komite, dan orang tua. Tujuan kegiatan juga harus memiliki nilai edukatif, bukan hanya untuk bersenang-senang,” jelas Abu Bakar.
Kegiatan yang dirancang oleh komite dan wali murid harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti notulensi rapat, daftar hadir, serta dokumentasi. Selain itu, izin keramaian dan koordinasi dengan aparat keamanan juga diwajibkan.
Pemerintah Kota Jambi juga dengan tegas melarang segala bentuk pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan perpisahan sekolah, karena praktik tersebut sering memicu keluhan masyarakat akibat biaya yang tidak sedikit.
Instruksi ini diterbitkan menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025, saat banyak sekolah biasanya menggelar acara perpisahan yang kerap menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Wali Kota Maulana menekankan bahwa perpisahan idealnya dilakukan secara sederhana di lingkungan sekolah, dengan menonjolkan kegiatan seni, kreativitas, dan ekspresi positif siswa. Ia juga mengingatkan bahwa sekolah yang tidak mematuhi kebijakan ini akan dikenakan evaluasi atas ketidaktaatan terhadap aturan pemerintah daerah. (*)
Leave a Reply