WartaPendidikan.co.id, KOta Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris, mendukung revisi Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dunia pendidikan di Indonesia.
“Saya berharap undang-undang ini akan terus berkembang dan kualitasnya semakin baik,” ungkap Gubernur Al Haris saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas dari Komisi X DPR RI di Jambi, Kamis.
Al Haris berharap revisi UU ini dapat memberikan perhatian lebih kepada guru, yang merupakan aktor utama dalam kemajuan pendidikan. Ia juga berharap segala keluhan dan permasalahan yang dihadapi oleh guru bisa terakomodasi melalui RUU yang sedang dibahas oleh Komisi X.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa diskusi dengan guru di Jambi telah mengungkap sejumlah masalah, di antaranya perlindungan guru, program rehabilitasi dan revitalisasi sekolah yang belum merata, serta permasalahan penerimaan siswa baru.
Masalah-masalah tersebut akan dimasukkan sebagai bahan untuk menyusun naskah akademik revisi UU Sisdiknas yang akan dibahas lebih lanjut di pusat. Lalu menambahkan, banyak persoalan yang harus dibahas, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan dan perlindungan guru, serta pengelolaan manajemen guru antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Revisi UU ini harus bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman, teknologi, dan ilmu pengetahuan,” ujar Lalu.
Terkait kesejahteraan guru, Lalu mengatakan bahwa hal tersebut menjadi salah satu prioritas di Komisi X. Ia menekankan pentingnya mengatasi disparitas antara guru honorer non-sertifikasi, guru honorer yang sudah sertifikasi, serta guru PPPK dan ASN. Komisi X bersama pemerintah berkomitmen untuk mengatasi perbedaan yang terlalu jauh dalam hal kesejahteraan guru.
Revisi UU Sisdiknas ini diharapkan menjadi produk legislasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus disesuaikan dengan beberapa undang-undang terkait pendidikan, seperti UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Jangan sampai guru-guru kita masih membawa pulang gaji hanya Rp200 ribu per bulan. Kami berjuang agar itu diatasi, dan jika perlu, hal ini dimasukkan dalam salah satu pasal di revisi UU ini,” tutup Lalu. (*)
Leave a Reply