WartaPendidikan.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022, saat kementerian dipimpin oleh Nadiem Makarim.
Dalam pernyataannya, Nadiem menjelaskan bahwa proyek pengadaan ini merupakan bagian dari langkah cepat kementerian dalam merespons pandemi Covid-19.
Tujuannya adalah untuk meminimalisasi risiko learning loss atau hilangnya proses pembelajaran akibat pembatasan kegiatan belajar mengajar secara langsung.
Ia menyebut bahwa selama empat tahun, kementerian telah menyediakan sekitar 1,1 juta unit perangkat teknologi seperti laptop, modem 3G, dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah di seluruh Indonesia.
Perangkat-perangkat ini, menurut Nadiem, juga digunakan untuk menunjang peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, serta mendukung pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).
Pengadaan ini dibiayai dengan anggaran sekitar Rp9,9 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun yang dialokasikan ke Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, Kejaksaan Agung menemukan dugaan adanya rekayasa dalam proses pengadaan, khususnya dalam pemilihan perangkat Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkap bahwa ada indikasi pemufakatan jahat, termasuk pengarahan kepada tim teknis untuk menyusun kajian seolah-olah penggunaan Chromebook dibutuhkan demi kepentingan pendidikan.
Padahal, hasil uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa perangkat tersebut kurang efektif digunakan dalam proses pembelajaran.
Leave a Reply