WartaPendidikan.co.id – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memastikan bahwa Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk dosen akan dicairkan pada tahun 2025. Untuk mendukung pencairan tersebut, Kemdiktisaintek telah mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT).

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mengungkapkan dalam pertemuan dengan Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek (Adaksi) bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan berkoordinasi dengan kementerian terkait. Ia menekankan bahwa Tukin adalah bentuk penghargaan untuk dosen atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.

Menteri Brian juga mengapresiasi masukan dari Adaksi mengenai berbagai hal penting dalam pengelolaan perguruan tinggi, seperti kepangkatan, penelitian, dan kesejahteraan dosen. Ia memastikan bahwa begitu ABT disetujui, pencairan Tukin akan segera diproses sesuai prosedur birokrasi yang ada.

Kemdiktisaintek juga menekankan pentingnya pertemuan rutin dengan dosen dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendapatkan masukan yang berguna dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. Keputusan pencairan Tukin ini disambut positif oleh para dosen yang hadir dalam pertemuan, dengan harapan dapat memberikan dorongan lebih dalam meningkatkan kualitas pengajaran dan penelitian.

Dengan kepastian ini, Kemdiktisaintek berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan dosen dan berupaya menciptakan generasi penerus yang berkualitas untuk menghadapi tantangan global. Kemdiktisaintek juga berkomitmen untuk terus menerima masukan dari dosen dan pimpinan perguruan tinggi guna meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Proses birokrasi dalam pemberian Tukin bagi Dosen ASN dilakukan melalui beberapa tahapan:

  1. Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pendidikan tinggi mengajukan usulan terkait Kelas Jabatan Dosen ASN kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
  2. Menpan RB kemudian menerbitkan surat persetujuan mengenai Kelas Jabatan Dosen ASN.
  3. Selanjutnya, Menteri Pendidikan Tinggi mengajukan permohonan persetujuan mengenai besaran Tukin Dosen ASN kepada Menteri Keuangan.
  4. Setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan, dibuat Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang Tukin Dosen ASN.
  5. Berdasarkan Perpres tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi menetapkan Peraturan Menteri terkait pemberian Tukin Dosen ASN di lingkungan kementeriannya.
Baca juga :  Mendiktisaintek Baru, Brian Yuliarto Gantikan Satryo

Dengan alokasi anggaran sebesar Rp2,5 triliun untuk tahun 2025, ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dosen. Kebijakan ini perlu didukung oleh semua pihak agar implementasinya dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Dukungan dari berbagai pihak, termasuk kerjasama antara institusi terkait, sangat diperlukan untuk memastikan pencairan Tukin berbasis pada kinerja dan kontribusi terhadap institusi yang berjalan efisien dan efektif. Johannes juga menegaskan bahwa proses pencairan Tukin tahun 2025 akan dilaksanakan sesuai rencana dan diharapkan dapat segera terealisasi.

Kemdiktisaintek berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan dosen tetap terjaga sesuai dengan prosedur birokrasi yang telah ditetapkan. Acara ini diakhiri dengan harapan agar sosialisasi lebih lanjut dapat dilakukan sehingga dosen memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kebijakan ini. (*)