WartaPendidikan.co.id, Jakarta – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang baru, Brian Yuliarto, meminta kepada kampus untuk membuka ruang diskusi kepada mahasiswa terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Ia juga menegaskan bahwa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak diperkenankan untuk menaikkan biaya kuliah meskipun terjadi pemangkasan anggaran.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi dengan 14 petinggi PTN pada hari pertama ia menjabat usai dilantik, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Dalam kesempatan itu, Brian Yuliarto meminta para rektor dan kepala LLDIKTI untuk menyampaikan informasi yang jelas kepada mahasiswa, agar tidak ada miskomunikasi yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa.

“Saya minta tolong para rektor dan kepala LLDIKTI informasikan sebaik-baiknya kepada mahasiswa bahwa tidak ada kenaikan UKT. Jangan sampai ada miskomunikasi. Ini penting supaya tidak menimbulkan keresahan di adik-adik mahasiswa,” ujar Brian Yuliarto dalam keterangan resmi pada Jumat, (20/2/2025).

Selain itu, sebagai menteri baru, Brian Yuliarto menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mengalokasikan anggaran untuk program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Hal ini perlu segera diklarifikasi untuk menghindari kesalahpahaman, terutama terkait pengurangan beasiswa.

Ia juga menegaskan bahwa komitmen pemerintah untuk mendukung akses pendidikan tinggi tetap terjaga. “Dengan demikian, mahasiswa dapat memahami bahwa tidak ada pengurangan beasiswa, dan komitmen pemerintah dalam mendukung akses pendidikan tinggi tetap terjaga,” lanjutnya.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh 14 PTN yang berasal dari tiga wilayah, yaitu Jakarta, Bandung, dan Bogor. Kampus-kampus yang turut serta antara lain Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Padjajaran (Unpad), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), serta Politeknik Manufaktur Bandung.

Agenda rapat ini mencakup beberapa isu penting, seperti pemangkasan anggaran kementerian, izin pertambangan oleh kampus yang tercantum dalam revisi Undang-Undang Minerba (UU Minerba), pengembangan universitas unggulan, dan progres pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN. Togar M. Simatupang, Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, menyebutkan bahwa pembayaran tunjangan kinerja menunggu Peraturan Presiden. (*)

Baca juga :  Mendiktisaintek Dukung Pembaruan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Belarus