WARTAPENDIDIKAN.CO, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pendidikan gizi tidak perlu dimasukkan ke dalam kurikulum formal sekolah. Ia menilai pembelajaran mengenai gizi lebih tepat dilakukan melalui pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari.

“Saya mengatakan sejak awal, Makan Bergizi Gratis itu juga bagian dari penanaman pendidikan karakter, misalnya selalu berdoa sebelum makan. Itu kan nilai-nilai spiritual. Kemudian nilai-nilai menghormati sesama, makan harus tenggang rasa, nilai kebersihan, ketertiban, cinta lingkungan, kepemimpinan,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Minggu (20/7/2025).

Ia menekankan pentingnya kebiasaan sebagai elemen utama dalam membentuk perilaku dan karakter anak. Menurutnya, jika pendidikan gizi diformalkan dalam bentuk mata pelajaran, dikhawatirkan hanya akan berfokus pada aspek kognitif semata.

“Jangan dimaknai semuanya dalam bentuk mata pelajaran, karena tidak semua hal itu harus diajarkan di sekolah. Dibiasakan saja. Kalau nanti bentuknya mata pelajaran, ujung-ujungnya hanya pengetahuan tapi tidak menjadi perilaku. Jadi pendidikan itu adalah proses kita membentuk perilaku melalui kebiasaan dan pembiasaan,” tegasnya.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap usulan dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang mendorong agar pendidikan gizi dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah.

Dewan Pakar Bidang Gizi BGN, Ikeu Tanziha, menilai edukasi gizi yang terstruktur dan terintegrasi di lingkungan sekolah sangat penting untuk membentuk pemahaman menyeluruh mengenai nutrisi sejak dini.

“Gizi bukan hanya soal makanan, tapi tentang masa depan. Anak yang memahami gizi akan tumbuh sehat, berpikir tajam, dan mampu berkontribusi bagi bangsa,” kata Ikeu.

Menurutnya, sekolah merupakan ruang edukatif yang strategis untuk mentransfer pengetahuan gizi secara sistematis. Pendidikan gizi sejak dini diyakini dapat membantu siswa memahami hubungan antara makanan, kesehatan, dan kesejahteraan, sekaligus mendorong mereka membuat pilihan hidup yang lebih sehat. (*)

Baca juga :  Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru tentang Penerimaan Murid Baru