WartaPendidikan.co.id, Jakarta – Sebanyak 185 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) resmi menerima Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Penetapan Profesor/Guru Besar. Penyerahan KMA dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, di Gedung Pusat Kementerian Agama, Jakarta, pada Selasa (25/3). Acara ini diikuti secara langsung maupun melalui aplikasi Zoom.
Dalam sambutannya, Sekjen Kemenag menyampaikan bahwa Kementerian Agama kini memiliki kewenangan penuh untuk mengukuhkan guru besar dalam rumpun ilmu agama. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur Penilaian Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor di Rumpun Ilmu Agama, yang telah ditetapkan dan diundangkan pada 14 April 2021.
Ia menegaskan bahwa regulasi ini memberikan kemudahan dalam proses pengangkatan guru besar di lingkungan PTKN. “Sekarang, alhamdulillah, pengukuhan guru besar di rumpun ilmu agama sepenuhnya berada di Kementerian Agama,” ujar Kamaruddin Amin.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Suyitno, juga mengungkapkan bahwa guru besar memiliki peran penting sebagai referensi akademik dan sosial bagi masyarakat. Menurutnya, keberadaan guru besar sangat menentukan kualitas keilmuan di PTKN dan memberi kontribusi besar dalam pengembangan ilmu keislaman.
Dalam kesempatan ini, tiga dosen dari Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi juga menerima KMA Penetapan Profesor. Mereka adalah:
- Prof. Dr. Bahrul Ulum, S.Ag., M.A.
- Prof. D.I Ansusa, MA. Hum.
- Prof. Dr. Minnah El Widdah, M.Ag.
Dengan diterimanya KMA ini, para dosen tersebut resmi menyandang gelar profesor dan akan memikul tanggung jawab yang lebih besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan di UIN STS Jambi. Rektor UIN STS Jambi, Prof. Kasful Anwar, memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para guru besar, serta berharap mereka dapat semakin berkontribusi dalam mencetak generasi akademisi unggul dan memberi manfaat luas bagi masyarakat. (*)
Leave a Reply