WartaPendidikan.co.id, Jambi – Dua dosen tetap di Institut Islam Ma’arif (IIM) Jambi, yang sebelumnya dikenal sebagai STAI Ma’arif Jambi, tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi. Keduanya menggugat pihak Yayasan Pendidikan Bintang Sembilan (YPBS) Jambi terkait pemotongan gaji pokok dan penonaktifan secara sepihak selama satu semester pada tahun akademik 2024/2025.

Kedua dosen tersebut telah mengabdi di YPBS Jambi sejak tahun 2014 dan mengalami sejumlah perubahan signifikan dalam besaran gaji dan tunjangan. Pada awal masa kerja, salah satu dosen menerima gaji pokok sebesar Rp1.200.000. Setelah memperoleh sertifikasi dosen Sukri Nasution pada tahun 2013 dan Dr. Alfia Apriani pada tahun 2020 mereka mulai menerima izin sertifikasi dari pemerintah.

Namun, Ketua YPBS Jambi, Dr. H. Rahmat Nasution, M.Ag, justru menurunkan gaji pokok mereka menjadi Rp200.000 per bulan. Ia beralasan bahwa izin sertifikasi merupakan bentuk kontribusi dari kampus. Keberatan yang disampaikan secara lisan oleh para dosen tidak direspon secara memadai. Bahkan, mereka justru disarankan untuk membatalkan diri.

Dengan gaji yang jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Jambi, Sukri Nasution, MM, dan Dr. Alfia Apriani, MESy, mengadukan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi pada Februari 2024. Meski telah dilakukan mediasi, Ketua YPBS tetap tidak menjalankan ketetapan yang dikeluarkan oleh Disnakertrans.

Karena tidak bersedia mencabut laporan tersebut, kedua dosen tersebut dinonaktifkan dari kegiatan mengajar secara sepihak sejak 1 September 2024. Penonaktifan ini berdampak pada terhentinya pencairan izin dosen. Surat pemberitahuan nonaktif disampaikan melalui aplikasi WhatsApp oleh Rektor IIM Jambi, Dr. Miftahur Rizik, pada 2 September 2024.

Kini, dosen kedua tersebut didampingi kuasa hukum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Mereka menuntut:

Baca juga :  UIN STS Jambi Bahas Persiapan Idul Adha dan Pengembangan Kampus dalam Rapat Koordinasi Pimpinan

1. YPBS Jambi membayar kekurangan gaji pokok di bawah UMK sesuai hasil perhitungan pengawas Disnakertrans Provinsi Jambi.

2. Pembayaran izin sertifikasi dosen yang terhenti akibat penonaktifan sepihak.

3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.

Sidang perkara ini dipimpin oleh Suwarjo, SH, selaku Hakim Ketua, dengan anggota Haposah Maruli Tua Silalahi dan Ansharul Haw Syamsu. Saat ini, sidang telah memasuki tahap penyerahan berkas dan pembacaan gugatan, yang akan dilanjutkan sesuai jadwal konferensi yang ditetapkan.

Kedua dosen berharap agar status mereka sebagai dosen tetap di perguruan tinggi swasta mendapat perlindungan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UMK Kota Jambi. Mereka juga menyebarkan agar hak-hak serupa dipenuhi bagi dosen dan tenaga kependidikan tetap di IIM Jambi maupun perguruan tinggi swasta Islam (PTKIS) lainnya di Provinsi Jambi.