WartaPendidikan.co.id, Jambi, 30 September 2025 – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menegaskan bahwa seluruh petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk para lurah, wajib tetap menerima pembayaran pajak warga, meskipun masih ada tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
Instruksi ini disampaikan Maulana sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat sekaligus mendorong pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB.
“Meski warga masih punya tunggakan, silakan bayar dulu yang bisa dibayar. Jangan sampai warga sudah datang mau bayar, malah disuruh pulang. Itu tidak benar,” tegas Maulana.
Sistem Pajak Harus Ramah dan Fleksibel
Maulana menekankan, sistem pelayanan pajak di Kota Jambi harus ramah dan fleksibel, bukan justru membuat warga enggan membayar karena aturan yang kaku.
“Dalam konsep perpajakan, yang penting adalah ada kemauan bayar. Tunggakan tetap tercatat, bisa dicicil. Yang penting target tahun ini tercapai. Lurah tidak boleh kaku,” jelasnya.
Pemerintah Kota Jambi juga akan terus melakukan perbaikan sistem pengelolaan dan penerimaan pajak agar masyarakat merasa dimudahkan, bukan terbebani.
Tunggakan Dicatat, Warga Jangan Dibebani
Wali Kota mengingatkan bahwa tunggakan pajak hingga lima tahun ke belakang tetap akan tercatat sebagai kewajiban, namun tidak boleh menjadi penghalang bagi warga yang ingin mulai membayar.
“Pajak potensial lima tahun tetap dicatat. Tapi kita jangan buat masyarakat merasa takut atau terbebani. Yang penting ada niat bayar, itu harus diterima dulu,” tambahnya.
Edukasi Warga Jadi Kunci
Pemkot Jambi tetap menargetkan penyelesaian PBB tahun berjalan dengan memberi kemudahan cicilan untuk tunggakan lama.
Selain itu, Maulana meminta seluruh lurah dan petugas pemungut pajak untuk aktif mengedukasi warga, serta tidak menjadikan tunggakan sebagai alasan menolak pembayaran.
Leave a Reply