WartaPendidikan.co.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan penjelasan penting terkait mekanisme penggajian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar gaji mereka hanya berlaku selama tahun 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah transisi dalam penataan tenaga non-ASN di lingkungan sekolah. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menjelaskan bahwa skema ini merupakan solusi jangka pendek agar proses belajar mengajar tetap berjalan sementara sistem penggajian permanen sedang disiapkan.
Langkah ini merujuk pada upaya penyesuaian anggaran pendidikan agar tetap efisien dan tepat sasaran. Sekolah-sekolah diminta untuk memahami batasan waktu ini dalam perencanaan anggaran internal mereka.
“Penggunaan dana BOSP untuk membayar honorarium atau gaji guru PPPK paruh waktu ini sifatnya terbatas, hanya untuk tahun anggaran 2026,” tulis keterangan resmi Puslapdik Kemendikdasmen, Rabu (15/4/2026).
Skema Transisi Menuju Penggajian Terpusat Pembatasan durasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa beban dana BOSP tidak terkuras hanya untuk belanja pegawai dalam jangka panjang. Dana BOSP seharusnya difokuskan pada peningkatan mutu operasional pendidikan dan fasilitas belajar mahasiswa.
Pemerintah sedang mematangkan regulasi agar di tahun-tahun berikutnya, sumber gaji tenaga PPPK paruh waktu dialihkan ke mekanisme yang lebih stabil melalui pos anggaran belanja pegawai (DAU) atau skema lain yang tidak membebani dana operasional sekolah.
Syarat Pembayaran Lewat BOSP Meskipun diperbolehkan selama tahun 2026, pembayaran gaji melalui dana BOSP tetap harus memenuhi kriteria ketat. Di antaranya, guru yang bersangkutan harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki status yang jelas sebagai PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pihak sekolah harus memastikan tertib administrasi. Penggunaan dana BOSP harus tetap akuntabel dan tidak melanggar petunjuk teknis yang telah ditetapkan,” tambah keterangan tersebut.
Warning bagi Dinas Pendidikan dan Sekolah Kemendikdasmen mengimbau Dinas Pendidikan di seluruh daerah untuk mulai melakukan pemetaan anggaran mulai saat ini. Sekolah tidak disarankan untuk menambah rekrutmen baru yang bergantung pada dana BOSP tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing.
Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya gagal bayar atau masalah kesejahteraan guru di masa depan ketika masa berlaku kebijakan transisi ini berakhir pada penghujung tahun 2026.
Harapan Peningkatan Kesejahteraan Guru Meski dibatasi waktu, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi para guru honorer yang telah beralih status menjadi PPPK paruh waktu agar tetap mendapatkan penghasilan yang layak. Pemerintah berkomitmen untuk terus mencari solusi terbaik agar status kepegawaian baru ini memberikan dampak positif pada kualitas pendidikan nasional.
Kemendikdasmen memastikan akan terus melakukan sosialisasi intensif agar tidak terjadi salah tafsir di tingkat satuan pendidikan mengenai batas waktu penggunaan dana BOSP ini.



Leave a Reply