WartaPendidikan.co.id, Jambi – Memperingati Hari Jadi Pemerintah Kota Jambi ke-80 sekaligus 625 tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memberikan hadiah istimewa bagi warga. Kado tersebut berupa pemberian insentif fiskal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sepanjang tahun 2026.
Wali Kota Jambi, Maulana, resmi menetapkan kebijakan ini melalui dua Surat Keputusan (SK), yakni Nomor 336 dan 337 Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan pajak.
Dalam kebijakan tersebut, terdapat dua kemudahan utama yang dapat dinikmati oleh wajib pajak di Kota Jambi:
- Pembebasan Denda: Penghapusan seluruh sanksi administrasi atau denda akibat keterlambatan pembayaran PBB tahun-tahun sebelumnya.
- Diskon Pokok Pajak: Pengurangan sebesar 5 persen dari pokok pajak PBB-P2 yang terutang untuk tahun 2026.
Untuk mempermudah masyarakat, Pemkot Jambi telah mengintegrasikan sistem pembayaran secara real-time dan transparan. Warga dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal resmi, di antaranya:
- Perbankan: Teller Bank Jambi, Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, dan CIMB Niaga Syariah.
- Layanan Digital: ATM, QRIS (melalui mobile banking/e-wallet), dan Virtual Account.
- Gerai Ritel: Kantor Pos dan Indomaret.
Program insentif spesial ini tidak berlangsung selamanya. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan momentum ini karena periode berlaku hanya mulai dari 1 Mei hingga 10 Agustus 2026.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memicu kesadaran warga bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan merupakan kontribusi nyata bagi pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Kota Jambi.
“Ini bukan hanya kemudahan, tapi juga bentuk ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama membangun daerah,” tulis pernyataan resmi pemerintah. (Amel)



Leave a Reply