WartaPendidikan.co.id, Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi. Sepanjang Januari hingga Februari 2026, jajaran korps Bhayangkara ini berhasil mengungkap 204 kasus narkotika, sebuah peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi bersama Satresnarkoba Polres jajaran mencatat kenaikan pengungkapan kasus sebesar 25 persen atau sebanyak 51 kasus tambahan dibandingkan tahun 2025 yang hanya mencatat 153 kasus. Lonjakan ini dibarengi dengan meningkatnya jumlah tersangka yang berhasil diringkus petugas di lapangan.
Dir Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dewa Made Palguna, menjelaskan bahwa tren peningkatan ini terpantau sejak awal tahun. Selain jumlah kasus, jumlah tersangka juga melonjak tajam sebanyak 87 orang atau sekitar 29,19 persen dibandingkan tahun lalu.
“Peningkatan jumlah tersangka ini menunjukkan aktivitas jaringan narkotika masih cukup aktif. Namun, di sisi lain, hal ini mencerminkan intensitas penindakan yang semakin agresif dari aparat kepolisian,” ujar Kombes Pol. Dewa Made Palguna dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Polda Jambi memastikan akan terus memperketat langkah pemberantasan melalui pemetaan jaringan serta operasi penindakan yang lebih intensif di seluruh titik rawan Provinsi Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan, pemberantasan narkoba adalah komitmen harga mati untuk melindungi generasi muda.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak masa depan,” tegas Kombes Pol. Erlan.
Sebagai langkah preventif dan kolaboratif, Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Polri 110. Partisipasi aktif warga dinilai sangat krusial dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.



Leave a Reply