WartaPendidikan.co.id, Jambi-Sidang kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PN Tipikor Jambi pada Rabu (18/2/2026) diwarnai isak tangis. Nur Asia, Ketua PKBM Anugrah Kabupaten Batang Hari, memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim setelah sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Poin-Poin Utama Pembelaan
Dalam nota pembelaannya (pledoi), Nur Asia dan kuasa hukumnya menekankan beberapa poin krusial:
-
Alasan Kemanusiaan: Terdakwa memohon belas kasih hakim demi anaknya yang masih kecil, dengan menyatakan bahwa sosok ibu sangat krusial bagi masa depan sang anak.
-
Klaim Program Berjalan: Kuasa hukum terdakwa, Essy, berargumen bahwa tuntutan jaksa terlalu berat. Ia mengklaim bahwa sebagian kegiatan PKBM tetap dilaksanakan di lapangan dan tidak seluruh dana diselewengkan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berakar pada pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik periode 2020-2023. Nur Asia didakwa melakukan tindakan melawan hukum dengan rincian sebagai berikut:
-
Manipulasi Data: Terdakwa diduga memanipulasi pengelolaan dana hibah dari APBN yang seharusnya disalurkan berdasarkan jumlah siswa (NISN) yang valid di Dapodik.
-
Kerugian Negara: Praktik tersebut dinilai memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugian finansial pada negara.
-
Pelanggaran Teknis: Meski aturan penyaluran dana sangat ketat (wajib memiliki NPSN dan izin operasional), JPU menemukan adanya penyimpangan berkelanjutan selama empat tahun anggaran.
Status Persidangan
Setelah pembacaan pledoi ini, proses hukum akan berlanjut ke agenda sidang putusan. Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan terdakwa sebelum menetapkan vonis akhir atas tindakan korupsi pendidikan tersebut.
- Batang Hari
- Berita Batang Hari
- Berita Jambi
- DAK Non Fisik
- Dana Alokasi Khusus
- Hukum dan Kriminal
- Jaksa Penuntut Umum
- Kasus Korupsi Jambi
- Kerugian Negara
- Korupsi Dana BOP
- Manipulasi Dapodik
- Nota Pembelaan
- Nur Asia
- Pendidikan Kesetaraan
- Penyelewengan Dana Pendidikan
- PKBM Anugrah
- PN Tipikor Jambi
- Sidang Pledoi
- Sidang Putusan
- Tipikor



Leave a Reply