WartaPendidikan.co.id, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI memberikan apresiasi tinggi terhadap keputusan pemerintah yang secara resmi membatalkan wacana penerapan sekolah daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada April 2026 mendatang. Langkah ini dinilai sebagai keputusan strategis untuk memperkuat mutu pendidikan nasional yang sempat terdampak selama masa transisi pandemi beberapa waktu lalu.

Pihak Komisi VIII menekankan bahwa interaksi langsung antara guru dan murid di ruang kelas tidak dapat digantikan oleh teknologi sehebat apa pun. Menurut mereka, sekolah bukan sekadar tempat transfer ilmu pengetahuan (kognitif), melainkan kawah candradimuka untuk pembentukan karakter, etika, dan kemampuan bersosialisasi siswa yang hanya bisa terasah melalui pertemuan tatap muka.

“Kami menilai pembatalan sekolah daring ini adalah langkah berani dan tepat. Fokus kita saat ini harus pada pemulihan kualitas belajar. Belajar tatap muka jauh lebih efektif dalam memantau perkembangan psikologis dan kedisiplinan anak-anak kita,” ujar perwakilan Komisi VIII DPR dalam keterangannya di Jakarta.

Selain aspek kualitas pendidikan, DPR juga menyoroti potensi kesenjangan digital yang masih membayangi daerah-daerah pelosok jika PJJ dipaksakan kembali. Dengan tetap menjalankan sekolah tatap muka, pemerintah dianggap telah memberikan keadilan akses pendidikan bagi seluruh siswa, tanpa terkecuali mereka yang memiliki keterbatasan perangkat teknologi maupun akses internet.

Ke depannya, Komisi VIII mendorong Kementerian terkait untuk terus meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana di sekolah-sekolah agar proses belajar mengajar tatap muka semakin nyaman dan aman. Dukungan legislatif ini diharapkan menjadi suntikan semangat bagi para tenaga pendidik untuk terus berinovasi dalam memberikan pengajaran terbaik bagi generasi emas Indonesia tanpa bayang-bayang kendala teknis sekolah daring.

Baca juga :  Dukung Pendidikan Merata, 60 Ribu Siswa di Kalimantan Tengah Terima Bantuan Alat Sekolah dari Pemerintah