WartaPendidikan.co.id, Jakarta – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) kembali mencatatkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Kampus ini berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat.

Penghargaan bergengsi ini diserahkan di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara Jakarta, pada Senin (15/12/2025).

Konsistensi Transparansi dan Akuntabilitas

Pencapaian ini didasarkan pada hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Tahun 2025 yang ketat dan komprehensif. Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi bagi badan publik yang secara konsisten menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasi publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pada kesempatan tersebut, Piagam penghargaan disampaikan oleh Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Pusat, Syawaludin, dan diterima oleh Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (AAKK) UIN RIL, Dr. H. Abdul Rahman, M.Pd., yang mewakili Rektor.

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama dalam mengelola dan melayani informasi publik secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujar Dr. Abdul Rahman, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut.

Skor Impresif dan Komitmen Good Governance

Pada Monev Tahun 2025, UIN RIL melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berhasil memperoleh skor akhir 94,24. Nilai ini menempatkan UIN RIL dalam klasifikasi Informatif (skor 90–100), menunjukkan pemenuhan standar keterbukaan informasi publik secara optimal, meliputi aspek penyediaan, pelayanan, dan pengelolaan informasi publik.

Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Wan Jamaluddin Z., Ph.D., menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh sivitas akademika dan Tim PPID UIN RIL.

Baca juga :  Mahasiswa UM Raih Juara III Duta Bahasa Jawa Timur 2025

“Alhamdulillah, dengan komitmen bersama dan kerja kolaborasi antar unit, kita terus tingkatkan tata kelola yang lebih baik untuk mewujudkan good university governance,” ucap Rektor. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi.

Melengkapi Prestasi di Tingkat Regional

Predikat ini melengkapi capaian UIN RIL dalam bidang keterbukaan informasi. Sebelumnya, pada 8 Desember 2025, UIN RIL juga telah menerima predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Lampung, yang diserahkan langsung oleh Gubernur Lampung.

Dalam kategori Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, sebanyak 54 perguruan tinggi meraih kualifikasi Informatif. UIN RIL tercatat sebagai salah satu dari 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang sukses mencapai predikat tersebut.

Acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sekaligus peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 ini dibuka langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A., yang menekankan pentingnya komitmen pimpinan badan publik dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik sebagai mandat undang-undang.