WartaPendidikan.co.id, Jambi, 19 Februari 2026-Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menggelar rapat kerja bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) daerah. Pertemuan ini difokuskan pada pemantauan risiko dan pendataan unit usaha keuangan tak berizin yang semakin meresahkan di wilayah Jambi.

Poin Utama Pertemuan:

  • Ancaman Multidimensi: Kepala OJK Jambi, Yan Iswara Rosya, menyatakan bahwa aktivitas keuangan ilegal kini bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan ancaman serius terhadap aspek sosial, keamanan, hingga stabilitas nasional yang memicu kerugian masif.

  • Modus yang Diwaspadai: Rapat menyoroti beberapa praktik mencurigakan, mulai dari penghimpunan dana ilegal, pembukaan kantor cabang tanpa izin, hingga layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.

  • Langkah Strategis: Berdasarkan UU PPSK, Satgas PASTI kini mengedepankan pola deteksi dini dan tindakan kuratif untuk memutus rantai aktivitas ilegal sebelum berdampak luas pada warga.

    Imbauan untuk Masyarakat Jambi

    OJK mengingatkan warga untuk selalu memastikan aspek legalitas sebelum mengambil tawaran investasi, pinjaman, maupun janji penghapusan utang. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat melapor melalui:

    1. Kontak OJK: 157

    2. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC): iasc.ojk.go.id

    3. Media Sosial: Instagram @ojk_jambi

    Tentang Satgas PASTI: Merupakan forum koordinasi antar-lembaga yang berkomitmen mencegah kegiatan keuangan tak berizin demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan di Jambi.

Baca juga :  Kawal Tarawih hingga Sahur, Polda Jambi Perketat Pengamanan di Waktu Rawan