WartaPendidikan.co.id, BATAM, 20 Februari 2026 – Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus seorang pria berinisial S atas dugaan kekerasan seksual, pemerasan, hingga penyebaran video asusila terhadap mantan kekasihnya. Pelaku ditangkap di wilayah Provinsi Jambi setelah sempat melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas.
Kasus memilukan ini menimpa NF, seorang mahasiswi salah satu fakultas ternama di Provinsi Riau. Pelaku memanfaatkan rekaman video asusila yang diambil saat keduanya masih menjalin hubungan pada tahun 2025 lalu untuk mengintimidasi korban.
Modus Pengancaman dan Pemerasan
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah memaksa korban untuk kembali menjalin hubungan asmara dan meminta sejumlah uang.
“Pelaku mengancam korban, apabila tidak mau kembali menjalin hubungan dan tidak memberikan uang sebesar Rp1,2 juta, maka pelaku akan menyebarkan video asusila mereka saat masih berpacaran,” jelas Kompol Debby.
Karena merasa tertekan dan ketakutan, korban sempat menuruti permintaan pelaku dengan mengirimkan uang sebesar Rp1,2 juta. Namun, aksi pelaku tidak berhenti di situ. Ia kembali meminta uang dengan nominal yang sama.
Video Disebar ke Keluarga Korban
Saat permintaan kedua diajukan, korban NF hanya mampu mengirimkan uang sebesar Rp300 ribu karena keterbatasan biaya. Merasa tidak puas dengan nominal yang diberikan, pelaku S melakukan tindakan nekat.
“Karena tidak sesuai dengan permintaannya, pelaku kemudian menyebarkan video asusila tersebut kepada pihak keluarga korban,” tambah Debby.
Merasa harga dirinya diinjak-injak dan tidak tahan dengan intimidasi tersebut, NF akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Barelang.
Penangkapan di Provinsi Jambi
Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan Jatanras dan Tipidter Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan intensif. Pelacakkan menunjukkan bahwa pelaku telah melarikan diri ke luar provinsi.
“Tim melakukan pengejaran selama dua hari dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Provinsi Jambi,” ungkap Kompol Debby.Saat ini, pelaku S telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Barelang. Ia terancam dijerat dengan undang-undang berlapis, termasuk UU ITE terkait penyebaran konten asusila dan dugaan tindak pidana kekerasan seksual serta pemerasan.



Leave a Reply