WartaPendidikan.co.id, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dipastikan bakal menerima suntikan dana segar melalui Gaji ke-13 pada tahun 2026. Langkah ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja para pegawai sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah tahun anggaran berjalan.
Kebijakan pemberian Gaji ke-13 ini merujuk pada regulasi yang mengatur tentang tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Lantas, berapa sebenarnya besaran yang akan diterima oleh para PPPK?
Besaran Gaji ke-13 bagi PPPK didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan-bulan sebelumnya. Hal ini mencakup gaji pokok serta sejumlah tunjangan yang melekat pada jabatan atau status pegawai.
“Pemerintah memastikan pemberian Gaji ke-13 bagi PPPK sebagai bentuk penghargaan. Besaran yang diterima akan disesuaikan dengan pangkat, golongan, serta masa kerja yang bersangkutan,” sebagaimana dilaporkan dalam pantauan kebijakan fiskal 2026, Rabu (15/4/2026).
Komponen Gaji ke-13 PPPK Berdasarkan aturan yang berlaku, komponen Gaji ke-13 untuk PPPK yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri atas:
-
Gaji pokok;
-
Tunjangan keluarga;
-
Tunjangan pangan;
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
-
Tunjangan kinerja (sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya).
Sementara itu, bagi PPPK yang anggarannya bersumber dari APBD, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal yang diterima dalam satu bulan.
Kapan Gaji ke-13 Cair? Secara historis dan sesuai target pemerintah, Gaji ke-13 biasanya mulai dicairkan paling cepat pada pertengahan tahun, yakni sekitar bulan Juni. Hal ini bertepatan dengan masa tahun ajaran baru sekolah, dengan harapan dana tersebut dapat membantu biaya pendidikan putra-putri para ASN.
Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran Gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, penerima tetap akan dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.
Harapan Peningkatan Konsumsi Domestic Pencairan Gaji ke-13 ini diharapkan mampu memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga. Pemerintah mengimbau agar para PPPK dapat memanfaatkan dana tersebut secara bijak dan tepat guna.
Bagi PPPK yang baru diangkat atau sedang dalam masa transisi jabatan, besaran Gaji ke-13 akan menyesuaikan dengan Surat Keputusan (SK) terakhir yang berlaku pada saat periode penghitungan gaji dilakukan.



Leave a Reply