WartaPendidikan.co.id, Jambi – Buruh di Kota Jambi kini memiliki payung hukum yang kuat terkait standarisasi upah tahun 2026. Dinas Tenaga Kerja membuka pintu lebar-lebar bagi para pekerja yang merasa dibayar tidak layak untuk segera melapor dan mendapatkan perlindungan hukum.

Liana Andriani mengimbau agar pekerja tidak ragu menyampaikan keluhan. “Kami telah menyebarluaskan informasi terkait ketentuan UMK kepada perusahaan, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh, serta instansi terkait melalui berbagai media sosial termasuk grup WhatsApp,” katanya sebagai bentuk transparansi.

Ancaman bagi perusahaan yang abai sangat serius, yakni denda minimal Rp100 juta. Hal ini penting karena upah minimum adalah standar hidup layak bagi masyarakat urban di Kota Jambi yang harus dipenuhi oleh setiap entitas bisnis tanpa terkecuali.

Respon positif datang dari kalangan buruh yang menantikan realisasi upah baru ini. Salah satu karyawan perusahaan Ahmad berharap perusahaan membayarkan upah bulanan sesuai dengan ketentuan upah minimum Kota Jambi tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka.

Baca juga :  Lebih dari 1.650 Keluarga Jambi Sudah Nikmati Manfaat Kartu Bahagia, Ini Kata Wali Kota Maulana