WartaPendidikan.co.id, Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan tanggapan resmi terkait masuknya program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Penjelasan ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian undang-undang anggaran negara.
Pemerintah menegaskan bahwa pengalokasian anggaran untuk program MBG merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sejak dini. Program ini dinilai selaras dengan mandat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan umum.
Dalam keterangannya, pihak Pemerintah menyatakan bahwa penyusunan APBN 2026 telah mempertimbangkan keberlanjutan fiskal serta prioritas nasional yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.
“Program Makan Bergizi Gratis yang masuk dalam APBN 2026 adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi isu stunting dan pemenuhan nutrisi anak bangsa. Hal ini telah melalui kajian mendalam terkait ketersediaan ruang fiskal kita,” demikian bunyi keterangan Pemerintah di persidangan MK, Kamis (16/4/2026).
DPR Sebut Sudah Melalui Mekanisme Legislasi Senada dengan Pemerintah, DPR RI menyatakan bahwa proses masuknya program MBG ke dalam APBN 2026 telah melewati mekanisme pembahasan yang transparan dan akuntabel di tingkat legislatif. DPR menekankan bahwa fungsi anggaran yang dimiliki dewan digunakan untuk memastikan program-program strategis memiliki payung hukum yang kuat.
DPR juga memberikan catatan bahwa pengawasan terhadap implementasi program ini akan dilakukan secara ketat guna mencegah terjadinya penyimpangan anggaran di lapangan.
“DPR telah memberikan persetujuan berdasarkan evaluasi kebutuhan nasional. Kami memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBN, termasuk untuk program MBG, memiliki landasan hukum dan target sasaran yang jelas,” ungkap perwakilan DPR.
Tanggapi Tantangan Hukum di MK Sidang di Mahkamah Konstitusi ini menjadi krusial karena menguji apakah alokasi anggaran tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusionalitas dan transparansi anggaran. Pihak pemohon sebelumnya menyoroti beberapa poin terkait urgensi dan prosedur penetapan anggaran program baru dalam APBN.
Pemerintah menanggapi bahwa penetapan program tersebut tetap menjunjung tinggi prinsip efisiensi dan tidak mengganggu alokasi anggaran wajib (mandatory spending) lainnya, seperti sektor pendidikan dan kesehatan.
Langkah Lanjutan Mahkamah Konstitusi akan terus mendalami keterangan dari kedua belah pihak serta mendengarkan keterangan ahli sebelum memberikan putusan final. Persidangan ini menjadi sorotan publik mengingat program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan yang memiliki dampak luas terhadap jutaan anak sekolah di seluruh Indonesia.
Pemerintah berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum di MK dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku demi kepentingan rakyat luas.



Leave a Reply