WartaPendidikan.co.id, Depok – Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang isu miring. Kali ini, dugaan kasus pelecehan seksual mencuat di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kasus ini menjadi perbincangan hangat setelah informasi mengenai dugaan keterlibatan 16 mahasiswa sebagai terduga pelaku viral di media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi kejadian bermula dari laporan yang menyebutkan adanya tindakan pelecehan yang dilakukan secara berkelompok atau dalam waktu yang berdekatan oleh sejumlah oknum mahasiswa. Isu ini mencuat ke publik melalui unggahan yang membeberkan perilaku tidak terpuji para terduga pelaku terhadap korban.

Pihak universitas pun tidak tinggal diam. Universitas Indonesia (UI) segera memberikan respon resmi terkait kegaduhan yang terjadi di salah satu fakultas paling bergengsi tersebut.

Respons Pihak Kampus Kepala Biro Humas dan KIP UI menegaskan bahwa pihak universitas menaruh perhatian serius terhadap kasus ini. UI memastikan bahwa proses penanganan sedang berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, terutama melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.

“Kami telah menerima informasi tersebut dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh unit terkait. UI tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus,” tulis keterangan resmi pihak UI menyikapi keramaian yang terjadi, Rabu (15/4/2026).

Satgas PPKS Lakukan Investigasi Satgas PPKS UI dikabarkan telah bergerak untuk melakukan investigasi mendalam, termasuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Fokus utama saat ini adalah memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, sembari memastikan identitas para pihak tetap terjaga sesuai prosedur hukum.

Pihak fakultas juga dikabarkan tengah melakukan koordinasi internal untuk memastikan iklim akademik tetap kondusif di tengah bergulirnya kasus ini. Sejumlah mahasiswa mendesak agar kampus berani mengambil tindakan tegas jika para terduga pelaku terbukti melakukan pelanggaran berat.

Baca juga :  Apresiasi Kemendikdasmen: PetroChina Dinilai Sebagai Perusahaan yang Konsisten Peduli Pendidikan

Tuntutan Transparansi Munculnya angka 16 mahasiswa yang diduga terlibat memicu desakan dari berbagai organisasi mahasiswa dan alumni agar proses investigasi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mereka meminta agar UI tidak tebang pilih dalam menjatuhkan sanksi jika tuduhan tersebut terbukti benar.

“Kami menuntut keadilan bagi korban dan transparansi penuh dari pihak kampus. Jangan sampai nama baik institusi digunakan untuk menutupi tindakan kriminal,” ungkap salah satu perwakilan mahasiswa di lingkungan UI.

Komitmen Lingkungan Aman Kasus ini menjadi pengingat pentingnya implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. UI berkomitmen untuk terus membenahi sistem pelaporan dan perlindungan bagi seluruh civitas akademika agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih terus berlangsung di tingkat Satgas PPKS UI. Pihak kampus meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi secara resmi.