WartaPendidikan.co.id, Siak – Kepolisian Resor (Polres) Siak resmi menetapkan seorang guru pembimbing sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang siswa SMP saat kegiatan praktik sains. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dalam prosedur keselamatan saat praktik berlangsung.
Insiden maut tersebut terjadi ketika korban beserta rekan-rekannya tengah melakukan eksperimen sains di bawah arahan sang guru. Nahas, terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan korban mengalami luka fatal hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, mulai dari pihak sekolah hingga rekan korban yang berada di lokasi kejadian, guna mencocokkan kronologi dan standar operasional prosedur (SOP) kegiatan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, tim penyidik menetapkan guru pembimbing tersebut sebagai tersangka. Ada dugaan kuat unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” tegas pihak kepolisian dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Fokus pada Kelalaian Prosedur Hasil investigasi kepolisian menyoroti aspek pengawasan dan ketersediaan alat pelindung diri (APD) saat praktik sains dilakukan. Polisi mendalami apakah bahan-bahan atau metode yang digunakan dalam praktik tersebut telah sesuai dengan standar keamanan untuk usia siswa SMP.
Tersangka dinilai bertanggung jawab penuh atas kendali di ruang praktik. Kelalaian dalam memastikan lingkungan yang aman bagi siswa menjadi poin utama dalam penetapan status tersangka ini.
Respons Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan Pihak sekolah menyatakan keprihatinan yang mendalam atas tragedi tersebut dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib. Sementara itu, Dinas Pendidikan setempat juga telah menurunkan tim untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan ekstrakurikuler dan praktik laboratorium di seluruh sekolah di wilayah Siak.
“Kami sangat berduka. Ini menjadi pelajaran pahit bagi dunia pendidikan kita. Evaluasi ketat terhadap SOP praktik lapangan dan laboratorium akan segera dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkap perwakilan Dinas Pendidikan.
Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, guru pembimbing tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Polisi mengimbau agar para tenaga pendidik lebih berhati-hati dan mengutamakan keselamatan siswa di atas segalanya, terutama dalam kegiatan yang melibatkan bahan kimia atau metode praktik yang memiliki risiko fisik.
Hingga saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Siak untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.



Leave a Reply