WartaPendidikan.co.id, Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi menerapkan penyesuaian jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku efektif pada 2 Juni 2026. Kebijakan ini dirancang secara berimbang untuk mendongkrak produktivitas pelayanan publik, mengurangi kemacetan kota, sekaligus memberikan ruang proteksi bagi ketahanan domestik para pegawai.

Melalui aturan baru ini, pola waktu masuk kantor mengalami pergeseran mundurnya jadwal. Jam pelayanan dan operasional kantor ASN yang semula dimulai pukul 07.15 WIB, kini diundur menjadi pukul 07.30 WIB.

Wali Kota Jambi, Maulana, menjelaskan bahwa perubahan skema waktu masuk ini dilatarbelakapi oleh hasil evaluasi sosial di masyarakat. Pihak pemkot menemukan banyak fenomena di mana karier orang tua sebagai ASN terbilang sukses, namun anak-anak mereka justru terjerumus dalam masalah kenakalan remaja akibat minimnya waktu pendampingan di rumah.

“Kebijakan ini bertujuan agar kewajiban semua ASN untuk lebih dekat dengan anak-anak, mulai dari sarapan, mengantarkan anak ke sekolah, hingga berkomunikasi dengan keluarga yang merupakan keharmonisan sebuah keluarga bisa terjalin lebih kuat,” terang Maulana, Senin (1/6/2026).

Meskipun jam masuk bergeser lebih siang, Pemkot Jambi menjamin total durasi kerja mingguan para pegawai tidak berkurang dan tetap memenuhi standardisasi nasional, yaitu 37 jam 30 menit per minggu.

Berikut rincian jam kerja operasional lima hari kerja yang resmi berlaku:

  • Senin – Kamis : Masuk 07.30 WIB – 12.00, Istirahat 12.30 WIB, Pulang 16.30 WIB
  • Jumat : Masuk 07.30 WIB, Langsung Pulang 11.00 WIB

Catatan khusus: Bagi Instansi Perangkat Daerah yang mengemban fungsi pelayanan langsung secara tatap muka ke masyarakat, sistem pola kerja enam hari (Senin–Sabtu) tetap berjalan sesuai ketentuan lama hingga ada evaluasi lanjutan.

Baca juga :  Wali Kota Jambi Maulana Cek Fasilitas Wisata Kuliner Kota Tua

Guna memastikan efektivitas kebijakan berjalan di jalur yang tepat, regulasi ini dikawal secara ketat melalui sistem penilaian kinerja pegawai. Setiap aparatur kini diwajibkan mendokumentasikan rutinitas positif mereka sebelum berangkat bertugas.

  • Bagi ASN Berkeluarga: Wajib mengunggah foto aktivitas nyata pagi hari bersama anak atau pasangan (seperti momen sarapan bersama).
  • Bagi ASN Lajang: Aturan disesuaikan dengan kewajiban mendokumentasikan aktivitas mandiri yang produktif, seperti berolahraga pagi.
  • Media Pelaporan: Seluruh dokumentasi foto tersebut wajib diunggah ke dalam aplikasi internal E-Kinerja pegawai sebagai syarat absensi harian.

Di samping misi keharmonisan keluarga, penyesuaian durasi waktu selama 15 menit ini diklaim mampu memecah konsentrasi penumpukan kendaraan di jalan raya secara efektif.

Kebijakan yang telah mengantongi persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini diharapkan dapat memisahkan puncak jam sibuk antara masyarakat umum yang berangkat kerja dan aktivitas anak sekolah, sehingga mampu menekan potensi konflik kemacetan serta risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Jambi. (Amel)