WartaPendidikan.co.id, Bangka Belitung, 19 Februari 2026-Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar dua agenda penting di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, pada Rabu (18/02/2026). Mewakili Gubernur Hidayat Arsani, Penjabat (Pj) Sekda Babel, Fery Afriyanto, secara resmi membuka sosialisasi tata cara pencairan dan pertanggungjawaban bantuan sosial (bansos) pendidikan tahun anggaran 2026, yang dirangkaikan dengan pelantikan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Babel masa bakti 2025–2030.

Pengukuhan Pengurus Baru Baznas Babel

Dalam kesempatan tersebut, Pj Sekda melantik lima pimpinan baru Baznas Babel, yaitu Zulhadi sebagai Ketua, didampingi empat Wakil Ketua: Mulyadi, Suhardi, Agus Efendy, dan Guntur Budi Wubowo.

Fery Afriyanto menekankan pentingnya tanggung jawab dalam mengemban tugas baru ini.

“Kami mengucapkan selamat kepada pimpinan Baznas Babel periode 2025–2030. Semoga amanah ini mampu membawa kemaslahatan besar bagi masyarakat dan memperkuat upaya peningkatan kesejahteraan umat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sebagai lembaga nonstruktural, Baznas memegang peran kunci dalam melayani umat melalui tata kelola zakat yang profesional.

“Pengelolaan zakat yang baik akan berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat serta penanggulangan kemiskinan, khususnya di Bangka Belitung,” katanya.

Fery juga mengingatkan pengurus baru untuk menjawab tantangan terkait optimalisasi potensi zakat yang belum maksimal melalui perencanaan dan koordinasi yang lebih solid.


Sosialisasi Bansos Pendidikan Senilai Rp655 Juta

Selain urusan zakat, kegiatan ini fokus pada edukasi administrasi bagi penerima bantuan sosial bidang pendidikan. Melalui Biro Kesejahteraan Rakyat, Pemprov Babel telah menyiapkan dana sebesar Rp655.213.000 yang dialokasikan bagi 99 penerima manfaat, dengan rincian:

  • 68 mahasiswa perguruan tinggi.

  • 15 siswa tingkat SLTA.

  • 16 santri pondok pesantren.

Pj Sekda mengingatkan agar para penerima disiplin dalam memenuhi kewajiban administratif pasca-pencairan.

“Bantuan sosial pendidikan ini merupakan salah satu instrumen pemerintah daerah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Setelah dana diterima, penerima tetap berkewajiban membuat laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan,” jelas Fery.

Ia menutup sambutannya dengan harapan agar proses pencairan hingga pelaporan berjalan lancar tanpa kendala teknis.

“Kami harapkan seluruh calon penerima bansos memahami mekanisme pencairan dan pelaporan sehingga bantuan ini benar-benar memberikan manfaat optimal bagi pendidikan,” tutupnya.

Baca juga :  Wali Kota Sukabumi Targetkan Indeks Pendidikan Lampaui Angka 80%