WartaPendidikan.co.id, JAKARTA – Gelombang penolakan terhadap pemanfaatan anggaran pendidikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam postur APBN 2026 terus berlanjut. Melalui mekanisme uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), sejumlah elemen masyarakat mulai dari guru honorer, mahasiswa, hingga lembaga swadaya seperti Yayasan Taman Belajar Nusantara, mendesak agar anggaran pendidikan dikembalikan ke fungsi aslinya.

Gugatan ini menyasar Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Para pemohon menilai, masuknya pembiayaan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan adalah bentuk “pembajakan” konstitusi yang mencederai Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Ancaman terhadap Kualitas Pendidikan Dalam persidangan di MK, pemohon menyoroti rincian anggaran pendidikan tahun 2026 yang dialokasikan sebesar Rp769 triliun. Namun, faktanya sekitar Rp268 triliun dari jumlah tersebut justru terserap untuk program MBG melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Jika dikalkulasi secara murni tanpa komponen MBG, anggaran pendidikan riil hanya mencapai kisaran 11,9 persen—jauh di bawah mandat konstitusi sebesar 20 persen.

“Pencampuran ini berpotensi mengaburkan makna konstitusional alokasi pendidikan. Dampaknya sudah mulai terasa, mulai dari tertundanya tunjangan guru dan dosen, penurunan beasiswa Indonesia Pintar, hingga berkurangnya alokasi untuk perpustakaan,” ungkap kuasa hukum pemohon dalam persidangan (12/2/2026).

Urgensi Pemurnian Anggaran Reza Sudrajat, seorang guru honorer yang menjadi salah satu pemohon, menyatakan bahwa kebijakan ini memaksa sekolah melakukan efisiensi yang tidak perlu, termasuk pemotongan honorarium guru. Padahal, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak mengenal komponen pemberian makan gratis sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan.

Para ahli hukum menilai uji materiil ini sangat urgen untuk menyelamatkan masa depan pendidikan nasional. Jika MK membiarkan klausul “pendanaan operasional pendidikan termasuk program makan bergizi” tetap berlaku, maka standar pelayanan minimal pendidikan di daerah terancam tidak terpenuhi karena keterbatasan dana.

Baca juga :  Kejari HST & Disdik Kompak Edukasi Pelajar Lewat Program 'Wisata Hukum'

Respons Pemerintah Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Keuangan menyatakan bahwa mereka memantau proses persidangan ini namun meyakini bahwa konstruksi hukum dalam UU APBN 2026 sudah cukup kuat. Pemerintah berargumen bahwa peningkatan gizi peserta didik adalah bagian tak terpisahkan dari kesiapan siswa dalam menerima pelajaran.

Kini, publik menanti putusan Mahkamah Konstitusi untuk menentukan apakah anggaran pendidikan akan tetap “steril” demi kualitas pengajaran, ataukah tetap terintegrasi dengan program pemenuhan gizi nasional di bawah payung satu anggaran yang sama.