WartaPendidikan.co.id, Makassar – Universitas Islam Makassar (UIM) mengambil langkah cepat dan tegas merespons video viral yang menunjukkan tindakan tidak terpuji seorang oknum dosen. Pihak universitas secara resmi memberhentikan dosen berinisial DR IR AS setelah terbukti melanggar kode etik institusi dengan meludahi seorang karyawan toko swalayan di Makassar.
Ketegasan Rektor Terhadap Pelanggaran Etika
Rektor UIM, Prof. Dr. Muammar Bakry, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi, apa pun alasan di baliknya. Dalam konferensi pers di Gedung Rektorat pada Senin (30/12), beliau menyampaikan beberapa poin utama terkait keputusan ini:
- Pelanggaran Berat: Tindakan oknum tersebut dinilai melanggar Kode Etik Dosen serta Peraturan Kepegawaian UIM.
- Nilai Institusi: Sebagai kampus yang berlandaskan nilai agama dan kemanusiaan, UIM wajib menjaga standar akhlak yang tinggi.
- Pemutusan Hubungan Kerja: Mengingat statusnya sebagai Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN), UIM resmi memutus hubungan kerja secara institusional dan mengembalikan yang bersangkutan ke LLDIKTI Wilayah IX.
“Gelar akademik yang tinggi harus senantiasa dibarengi dengan kemuliaan akhlak. Kami memastikan bahwa nilai spiritual dan etika bukan sekadar slogan, melainkan praktik nyata,” tegas Prof. Muammar.
Komitmen Pembinaan Karakter
Pasca-insiden ini, manajemen UIM berkomitmen untuk melakukan evaluasi internal secara menyeluruh. Langkah-langkah yang akan diambil meliputi:
- Memperketat Pengawasan: Memastikan seluruh civitas akademika mematuhi norma sosial.
- Penguatan Karakter: Menjadikan kejadian ini momentum untuk membina etika dosen, staf, hingga mahasiswa secara lebih intensif.
Permohonan Maaf kepada Korban
Menutup pernyataannya, Prof. Muammar Bakry mewakili seluruh civitas akademika UIM menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada korban. Beliau berharap insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar selalu menjaga adab dan etika di mana pun berada.



Leave a Reply